JagatBisnis.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal kena imbas dari kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat bila terindikasi memberikan perlindungan dan privilege hukum terhadap Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dari jeratan hukum.
Pasalnya, kejadian naas yang menewaskan Brigadir J telah berlalu selama 23 hari, namun kasusnya belum mengalami perkembangan yang signifikan.
“Kalau ada temuan yang didukung bukti bahwa Kapolri melindungi Ferdy Sambo, bisa dicopot,” kata Praktisi Hukum, Nelson Nikodemus Simamora, Minggu (31/7/2022).
Dia menyebut, hingga kini Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Meski Polri sebelumnya telah mengungkapkan penyebab kematian Brigadir J karena timah panas yang dilontarkan Bharada E.
Untuk itu, mantan Ketua Bidang Advokasi dan Hukum LBH Jakarta ini meminta tim khusus Polri untuk terus menelusuri dan mengungkap tabir kematian Brigadir J secara terang benderang.
Discussion about this post