Tak Masuk Daftar PSE, Yahoo dan Amazon Belum Diblokir

JagatBisnis.com –   Dua penyelenggara sistem elektronik (SE) asing, Yahoo dan Amazon masih bisa diakses dengan mudah atau belum kena blokir. Padahal keduanya tidak masuk PSE Terdaftar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Dari 288 SE yang telah terdaftar di situs Kemenkominfo, tidak ditemukan nama Yahoo dan Amazon. Pendaftaran terakhir PSE yang dilakukan, Jumat (29/7/2022) juga tidak ditemukan kedua nama tersebut SE tersebut. Meski tidak
ada dalam daftar, SE asing tersebut masih bisa diakses dengan mudah, baik melalui desktop maupun web browser ponsel pintar.

Baca Juga :   Kominfo Kaji Penyetopan Sementara Layanan Pinjol Baru

Sebelumnya, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat teguran pada Sabtu (23/7/2022). Surat teguran teraebut berlaku selama 5 hari kerja kerja setelah surat dikirim. Sehingga perhitungan hari tersebut dimulai pada Senin (25/7/2022) hingga Jumat (29/7/2022).

“Hanya saja perlu diketahui, platform digital yang nantinya diblokir, bisa mengajukan normalisasi untuk membuka pemblokiran. Caranya adalah dengan melengkapi pendaftaran PSE melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA),” terangnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO