Regulasi Rumit Jadi Celah Perusahaan Rokok Tak Bayar Cukai

JagatBisnis.com – Kebijakan cukai rokok di Indonesia hingga kini masih berpotensi membuka peluang untuk penghindaran pajak, khususnya lewat struktur tarif cukai hasil tembakau. Padahal, tujuan banyaknya layer dalam struktur tarif cukai rokok adalah untuk mencegah pabrikan besar bersaing langsung dengan pabrikan kecil. Namun, banyaknya layer dalam struktur tarif ini justru menjadi celah dalam kebijakan yang digunakan pabrikan besar untuk tetap dapat membayar cukai yang lebih rendah. Oleh karena itu, rumitnya regulasi maka bisa memberikan celah kepada perusahaan rokok untuk menghindari pembayaran cukai rokok yang tinggi.

“Cukai yang rumit ini memberikan banyak celah bagi perusahaan. Perusahaan bisa tidak mau membayar dengan cara mengurangi ukuran dan segala macamnya,” kata Chief Strategist Center for Indonesia\’s Strategic Development Initiative (CISDI) Yurdhina Meilissa, dalam webinar bertema, “Meninjau Celah Penghindaran Pajak Dalam Kebijakan Struktur Tarif Cukai Hasil Tembakau”, pada Jumat (29/7/2022).

Menurut dia, walaupun telah direspons oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Permenkeu Nomor 78 Tahun 2013 tentang Aturan Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau terhadap Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang Memiliki Hubungan Keterikatan, namun peraturan itu pun masih memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan rokok. Untuk itu, kantor wilayah bea cukai akan kesulitan melakukan audit investigasi terhadap keterlibatan antarpengusaha.

Baca Juga :   Pentingnya Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Rokok

“Karena pengusahanya tidak akan jujur melaporkan keterkaitan dia dengan pengusaha lain. Jadi, ada kesulitan administrasi. Selain itu, ada pemisah yang cukup besar antara tarif cukai golongan 1 dan 2, yakni mencapai Rp330/batang. Hal ini tidak diimbangi dengan kebijakan yang dapat mencegah perusahaan rokok untuk berpindah-pindah golongan.

Baca Juga :   Pentingnya Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Rokok

“Kalau produksi yang golongan 1 turun, biasanya nanti golongan 2 dan 3 akan naik. Sama saja. Ini bisa terjadi karena opsi untuk berpindah golongan masih sangat banyak,” tegas Yurdhina.

Dia menambahkan, saat ini struktur pajak hingga penentuan harga ke konsumen terbilang sangat kompleks. Sehingga berpotensi mengurangi efektivitas kebijakan cukai rokok. Oleh karena itu, penyederhaaan struktur pajak dapat menjadi solusi. Misalnya, mengurangi 1 tier, maka harga rokok akan naik sekitar hampir 3 persen. Karena kenaikan tarif cukai hasil tembakau tidak serta merta turut menaikkan harga rokok. Ada sebagian dari kenaikan tarif itu yang diabsorpsi oleh para pengusaha rokok.

Baca Juga :   Tahun 2023 dan 2024, Tarif Cukai Rokok Naik 10 Persen

“Karena perusahaan sudah menikmati begitu besar laba. Kalau mereka bilang rokok merugi kalau struktur pajaknya dimain-mainin dan naik kemudian disimplifikasi, sebenarnya bukan rugi, tapi untungnya berkurang. Maka, kebijakan perusahaan afiliasi meningkatkan passthrough pajak rokok, sehingga kenaikan pajak akan lebih efektif untuk mengubah harga rokok,” tutupnya. (eva)

MIXADVERT JASAPRO