JagarBisnis.com-Integrasi Nomor Induk Kepedudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah mulai dilakukan. Ditargetkan melalui integrasi ini, para Wajib Pajak (WP) akan lebih mudah masuk ke dalam sistem perpajakan. Sehingga mempermudah pengawasan terhadap transaksi keuangan para wajib pajak.
Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo mengatakan, dengan adanya integrasi NIK dan NPWP, pemerintah menargetkan akan lebih banyak lagi masyarakat yang masuk ke dalam sistem perpajakan dan dapat meningkatkan kepatuhan pajak.
“Belum ada target spesifik terkait penambahan wajib pajak dengan integrasi ini, karena pemerintah masih melakukan pemadanan data. Yang pasti, ini lebih sebagai ide besar yang harus kita syukuri, karena akan mempermudah proses administrasi,” kata Yustinus dalam sebuah webinar, Minggu (31/7/2022).
Discussion about this post