Kemendagri: Penanganan PMK di Daerah harus Dipercepat

JagatBisnis.com-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong percepatan penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di daerah. Maka, daerah diminta untuk mengoptimalkan pelaksanaan tes PCR atau antigen sebagai upaya memitigasi penyebaran penyakit tersebut. Upaya ini diperlukan karena identifikasi hewan yang terdampak PMK tidak dapat dilakukan secara kasat mata.

“Untuk daerah diminta melakukan penanganan PMK melalui penggunaan alokasi Belanja Tak Terduga (BTT). Penggunaan anggaran BTT yang efektif dan efisien disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah untuk penanganan PMK,” kata Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Iwan Kurniawan di Jakarta, Minggu (31/7/2022). 

Iwan mengaku pada kunjungannya ke Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Sabtu (30/7/2022), sempat melakukan diskusi dengan camat dan para peternak setempat. Peternakan sapi perah di kawasan itu telah terbebas wabah PMK (zero case). Hal itu merupakan prestasi untuk Cipunagara yang telah mencapai zero case. Namun pengawasan lalu lintas hewan ternak perlu ditingkatkan untuk mencegah penyebaran dan mempertahankan kondisi kesehatan hewan di wilayah yang kasus PMK-nya telah teratasi

“Penanganan terhadap wabah PMK membutuhkan sinergi dan kolaborasi berbagai pihak. Pelibatan itu mulai dari instansi pemerintah pusat, TNI/Polri, pemerintah daerah (Pemda), pihak swasta, serta masyarakat umum. Updating data terhadap sebaran virus PMK harus dilakukan untuk memonitoring data yang terbaru. Perlunya perhatian khusus untuk penanganan wabah PMK sehingga perekonomian peternak dapat kembali pulih dan memberikan keamanan dalam pelaksanaan G20,” ungkap Iwan.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Bandung Barat Maman Sulaiman melaporkan sebagian besar hewan ternak yang terdampak PMK di daerahnya adalah sapi perah dengan angka 93,1 persen. Meski demikian, kondisi PMK di kabupaten itu menunjukkan tingkat kesembuhan yang signifikan.
“Di Kabupaten Bandung Barat juga telah melakukan vaksinasi sebanyak 12.500 dosis vaksin I dari target 26.200 dosis di 14 kecamatan dari total 16 kecamatan terdampak. Maman menuturkan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat telah melakukan percepatan pencegahan penyebaran PMK. Daerah itu juga telah mengalokasikan BTT sebesar Rp2,4 miliar untuk pembelian obat-obatan dan sarana prasarana. Ditambah, terdapat Surat Edaran (SE) Bupati yang mewajibkan ASN membeli daging dari peternak lokal minimal 2 kilogram,” paparnya.

Upaya ini, kata Maman, merupakan bentuk kepedulian Pemda setempat kepada peternak yang terdampak PMK. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang Asep Nuroni mengatakan jumlah total kasus PMK di Kabupaten Subang sebesar 1.169 ekor. Jumlah tersebut tersebar di 13 kecamatan dan 18 desa dengan kondisi sembuh 1.108 ekor, mati 15 ekor, potong bersyarat 41 ekor, dan 5 ekor hewan ternak yang berisiko. (*/eva)

Baca Juga :   Kemendagri Dorong Perekaman KTP-el Pemilih Pemula Jelang Pemilu 2024
MIXADVERT JASAPRO