JagatBisnis.com – Kehadiran fintech peer to peer lending (P2P) atau yang lebih dikenal dengan pinjaman online menjadi salah satu alternatif masyarakat ketika memerlukan dana. Sejumlah pelaku UMKM pun memanfaatkan hal tersebut untuk membangun hingga mengembangkan usaha mereka.
Sayangnya, belakangan ini marak kasus penipuan maupun pinjol ilegal yang membuat masyarakat resah. Sehingga, pelaku UMKM diimbau untuk mewaspadai pinjaman online ilegal.
“Sangat penting untuk dipahami bahwa platform fintech lending yang legal memiliki keterbatasan dalam meminta akses dari handphone pengguna, yang terbatas hanya pada kamera, mikrofon, dan lokasi,” kata Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK, Tris Yulianta, dalam keterangan yang diterima, Jumat (29/7/2022).
Ia mengungkapkan bahwa fintech lending tidak hanya menjadi fasilitas alternatif pendanaan. Tetapi juga bisa menjadi alternatif untuk menabung maupun deposito.
Discussion about this post