Kemensos Dimbau Tak Perlu Buat Satgas Pengawas Lembaga Filantropi karena Pemborosan

JagatBisnis.com –  Penyimpangan penggunaan dana kemanusiaan yang dilakukan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) membuat Kementerian Sosial (Kemensos) berencana membentuk lembaga pengawas filantropi. Namun, peneliti kebijakan publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro menilai, pembentukan lembaga pengawas filantropi tidak perlu. Pasalnya, pembentukan lembaga semacam itu berlebihan sekaligus pemborosan bentuk pengawasan.

“Fungsinya yang terlalu sempit dan tidak perlu. Selama ini sudah banyak lembaga yang bisa menjalankan fungsi pengawasan,” kata Riko, Jumat (29/7/2022).

Dia menjelaskan, secara regulasi, mekanisme pengawasan melalui prosedur administrasi sudah memadai. Hanya saja belum optimal, khususnya dalam meminta laporan rutin yang menjadi kewajiban lembaga filantropi.

Baca Juga :   Kemensos Kirim Paket Makanan untuk Korban Bencana di Sorong

Riko meyakini jika mekanisme pengawasan administrasi berjalan secara tepat, penyimpangan lembaga filantropi bisa dicegah. Apalagi mekanisme perizinan kegiatan pengumpulan uang dan barang (PUB) bersifat berjenjang. Artinya banyak instansi pemerintah yang terlibat.

Baca Juga :   Kemensos Akan Salurkan Bantuan Pangan Senilai Rp200 Ribu untuk 17 Juta Keluarga

“Maka itu tidak perlu lembaga khusus yang mengawasi kegiatan lembaga filantropi. Cukup optimalkan saja kerja pengawasan administrasi,” tegas Riko.

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan bakal membentuk Satuan Tugas (Satgas) demi mengawasi lembaga-lembaga filantropi. Langkah ini merupakan buntut kasus dugaan penyelewengan donasi oleh yayasan ACT.

Menurut Risma, pembentukan Satgas itu krusial. Realisasinya pada pertengahan Agustus 2022.

“Ini harus cepat ini. Ini lebih penting dan enggak bisa ditunda,” kata Risma di Jakarta, Kamis (28/7/2022).
​​​​​​
Satgas akan terdiri dari anggota Kemensos, aparat penegak hukum, pejabat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Interpol

Baca Juga :   Paksa Anak Tunarungu Bicara, Mensos Risma Langgar HAM

Risma berujar, pihaknya lebih memprioritaskan untuk membentuk alat pemantauan atau petugas pengawasan ketimbang merevisi Undang-Undang 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (UU PUB). Sebab, revisi UU akan membutuhkan waktu. (pia)

MIXADVERT JASAPRO