Epic Games dan Steam Kini Tak Bisa Diakses Usai Diblokir Kominfo

JagatBisnis.com –  Sesuai pengumuman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait 10 layanan yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kendati sudah dikirimkan surat teguran. Kominfo sudah mulai memblokir layanan tersebut mulai hari ini Sabtu (30/07/2022).

Pada Sabtu (30/7/2022) pagi ini, 5 platform yang kebanyakan dari sektor gaming tersebut mulai diblokir Kominfo termasuk kategori platform game dan distribusi game populer yang ada di Tanah Air, sebagai berikut:

Counter Strike (game)
Dota (game)
Epic Games (platform distribusi game)
Origin (EA)
Steam (platform distribusi game)
Dengan begitu, para penggunanya di Tanah Air tidak bisa lagi mengakses platform di atas untuk menemukan informasi, mengunduh, dan membeli game favoritnya lewat kelima situs di atas.

Baca Juga :   Kominfo Gandeng Kemendagri Tingkatkan Literasi Digital untuk ASN

Situs milik kelima platform sudah tak bisa diakses menggunakan koneksi internet seluler macam jaringan wifi Orbit Telkomsel dan seluler menggunakan XL Axiata.

Pemblokiran tersebut muncul dengan situs tidak bisa diakses dengan pesan peringatan pada laman web terindikasi Judi,Proxy dan lainnya.

Kelima platform digital tersebut mulai diblokir Kominfo karena belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo setelah dikirimi surat teguran. Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Sebelumnya, Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Kominfo telah mengirimkan surat teguran kepada Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Origin pada Sabtu, 23 Juli lalu.

Baca Juga :   Kominfo Kaji Penyetopan Sementara Layanan Pinjol Baru

Menurut Semuel, surat teguran berlaku selama lima hari kerja kerja setelah surat dikirim. Sehingga perhitungan hari tersebut dimulai pada Senin 25 Juli sampai Jumat 29 Juli 2022.

Bila masih bandel belum mendaftarkan diri ke Kominfo, kelima platform game dan distribusi game populer di Indonesia itu bakal diblokir sementara.

“Kalau mereka belum mendaftar sampai dengan pukul 23.59 WIB, saya sekali lagi meminta maaf kepada masyarakat untuk layanan ini sementara waktu sampai menungggu mereka melengkapi pendaftaran tidak bisa diakses di Indonesia,” tegas Semuel.

Baca Juga :   Kemenkominfo Blokir 410 Konten Judi Online per Hari

Meski begitu, dia menuturkan bahwa kominfo masih menunggu apabila perusahaan PSE tersebut mendaftar, mereka dapat mengajukan permintaan normalisasi untuk dapat diakses dan beraktivitas kembali di ruang digital Tanah Air.

Sebagai informasi, pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang belum melakukan pendaftaran tidak bersifat permanen. Kemenkominfo dapat kembali membuka akses atau normalisasi setelah PSE terkait menyelesaikan proses pendaftaran dan mengirimkan informasi Tanda Daftar PSE melalui email:[email protected].

Alhasil, rencana pemblokiran itu benar-benar dilakukan Kominfo pada Sabtu (30/7/2022) pagi, atau sehari setelah surat teguran berlaku. (pia)

MIXADVERT JASAPRO