Empat Kasus Tersangka ACT Ditahan Polisi

Ilustrasi Logo ACT. Foto: Okezone

JagatBisnis.com –  Bareskrim Polri menahan empat tersangka kasus dugaan penggelapan donasi di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keempat tersangka merupakan petinggi ACT.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawa, penahanan dilakukan untuk mencegah keempat tersangka menghilangkan barang bukti.

“Karena penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan,” kata Whisnu di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022).

Whisnu menjelaskan, kekhawatiran itu bukan tanpa dasar. Sebab, para tersangka terbukti mencoba menghilangkan barang bukti dengan memindahkan beberapa dokumen yang ada di Kantor ACT. Hal ini terungkap saat polisi menggeledah kantor ACT pekan lalu.

Baca Juga :   Petinggi ACT Ahyudin-Ibnu Hajar Dilarang ke Luar Negeri

“Terbukti minggu lalu kami melaksanakan penggeledahan di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut. Sehingga kekhawatiran penyidik, para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti,” tegas Whisnu.

Keempat tersangka yaitu mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Presiden ACT Ibnu Khajar (IK), Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain, dan Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan kini Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari.

Lebih jauh, Whisnu mengemukakan, keputusan untuk menahan keempat tersangka setelah penyidik melaksanakan gelar perkara. Penahanan berlangsung untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Juli mendatang.

Baca Juga :   Penyalahgunaan Dana, Polisi Dalami 10 Perusahaan Cangkang ACT

Penyidik menemukan fakta, ACT selain mengelola dana dari Boeing Rp103 miliar, juga menangani dana donasi dari masyarakat sekitar Rp2 triliun. Dana ini dikumpulkan dari periode 2005 hingga 2020.

Kemudian para tersangka diduga menyelewengkan dana donasi senilai Rp450 miliar dari periode 2015 hingga dengan 2022 untuk biaya operasional yayasan.

Polisi menjerat keempat tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :   Kemensos Bentuk Satgas Pengawasan Lembaga Filantropi Terkait Buntut Kasus ACT

Para tersangka juga dijerat Pasal 170 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. (pia)

MIXADVERT JASAPRO