JagatBisnis.com – Tiga kantor Bea Cukai, yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II, Bea Cukai Malang, dan Bea Cukai Kudus jalankan fungsi fungsi utama Bea Cukai sebagai community protector, dengan menggelar pemusnahan terhadap barang bukti hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai yang didapati melanggar undang-undang dan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Jumat (29/07) mengatakan barang-barang kena cukai ilegal, di antaranya 9.068.528 batang rokok, 116.892 gram tembakau iris (TIS), 10 ml Vape (HPTL), dan 779 Liter MMEA (miras) dimusnahkan dalam kegiatan yang terlaksana di Kanwil Bea Cukai Jatim II dan langsung di lokasi pembakaran yaitu di PT Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang. “Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari 45 penindakan yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jatim II pada periode tahun 2021 dan 93 penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Malang pada periode bulan Januari sampai dengan Mei tahun 2022 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5.458.024.220 dan nilai perkiraan nilai barang sebesar Rp 3.925.696.320,” rincinya.
Discussion about this post