Kemensos Bentuk Satgas Pengawasan Lembaga Filantropi Terkait Buntut Kasus ACT

JagatBisnis.com –  Kementerian Sosial (Kemensos) bakal membentuk Satuan Tugas (Satgas) demi mengawasi lembaga-lembaga filantropi. Langkah ini merupakan buntut dari kasus dugaan penyelewengan donasi oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Menurut Menteri Sosial Tri Rismaharini, pembentukan Satgas itu krusial dan akan direalisasikan pertengahan Agustus 2022.

“Ini harus cepat ini. Ini lebih penting dan enggak bisa ditunda,” kata Risma di Jakarta, Kamis (28/7/2022).
​​​​​​
Satgas akan terdiri dari anggota Kemensos, aparat penegak hukum, pejabat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Interpol

Baca Juga :   Mensos Risma Diminta Tata Kembali Program Bantuan Perlindungan Sosial

Risma berujar, pihaknya lebih memprioritaskan untuk membentuk alat pemantauan atau petugas pengawasan ketimbang merevisi Undang-Undang 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (UU PUB). Sebab, revisi UU dinilai membutuhkan waktu.

Baca Juga :   Mensos Risma akan Evaluasi Penerima Bansos Kalau Dibuat Beli Rokok

“Kalau ubah Undang-Undang butuh waktu, justru yang paling dibutuhkan cepat adalah alat bagaimana bisa mengawasi itu,” kata Risma.

Dia mengaku telah memperingatkan petinggi ACT sejak awal menjadi Mensos. Sebab, adanya sumbangan ke luar negeri. Selain itu, Risma menyebut sudah membuat surat peringatan hingga peneguran terhadap yayasan ACT.

Baca Juga :   Kasus Korupsi Bansos, KPK Selidiki Kemensos dan DPR

Ia mengingatkan lembaga filantropi bergerak sesuai aturan yang berlaku. Sebab, lembaga filantropi mengemban kepercayaan dari pihak yang memberikan bantuan. (pia)

MIXADVERT JASAPRO