Diduga Cabuli Santri Pria, Guru Ponpes di Sumut Diciduk Polisi

JagatBisnis.com –  Polisi menangkap guru pesantren berinisial MIA (25) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Dia diduga mencabuli salah seorang santri prianya yang berusia 12 tahun.

Kasatreskrim Polres Asahan AKP Said Husein mengatakan, aksi pelaku dilakukannya pada Minggu (24/7), sekitar pukul 16.00 WIB. Tepatnya di perumahan guru pesantren di Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku membangun kedekatan dengan korban. Di antaranya dengan sering memperhatikan keseharian korban, lalu kemudian memberi uang jajan dan makanan. Selanjutnya pelaku mengajak korban ke kamarnya.

Baca Juga :   Mahasiswi Magang Jadi Korban Pencabulan Kapten Kapal

“Dengan membangun kedekatan tersebut, pelaku leluasa untuk mengajak korban untuk datang ke kamar milik pelaku hingga akhirnya terjadi percabulan berulang kali di waktu berbeda,”ujar Said dalam keterangannya, Kamis (28/7)

Baca Juga :   Ayah di Garut Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil

Korban selanjutnya melaporkan perbuatan pelaku ke orang tuanya, yang selanjutnya melapor ke Polres Asahan. Polisi lalu bergerak cepat menangkap pelaku.

Baca Juga :   Diberi Uang Rp2.000, Pria di Sibolga Sodomi Bocah di Bawah Umur

“Saat ini pelaku telah diamankan dan diperiksa di Polres Asahan,” ujar dia. (pia)

MIXADVERT JASAPRO