Curi Sepeda, Dua Residivis Diciduk Polisi

JagatBisnis.com –   Polres Metro Depok berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda mewah di Jalan Kamboja, Pancoran Mas, Depok.

KGA alias Kepet (26), RRA alias Dodot (24), ditangkap usai mencuri dua sepeda mewah seharga Rp260 juta.

“Harga sepeda ini satu unitnya Rp130 juta, kalau dua berarti Rp260 juta,” Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Rabu (27/7/2022). Salah satu sepeda mewah merk Santa Cruz.

Baca Juga :   4 Pelaku Pengeroyokan di Stadion Mochtar Pemalang Ditangkap

Salah satu tersangka, berinisial A, yang identitasnya sudah dikantongi, kini dalam pengejaran polisi.”Ada tiga pelaku, yang tertangkap dua dan satunya masih DPO. Masing-masing pelaku punya peran, satu pelaku loncat pagar dan satu lagi yang ngambil dan satunya mengawasi,” ungkap Edwin.

Baca Juga :   Palak Sopir Truk di Cilincing, Remaja 13 Tahun Diamankan

Setelah mendapatkan barang curian, para pelaku menjualnya melalui sistem online dengan menjual sebesar Rp18 juta untuk dua unit. Korban yang mengetahui sepedanya dicuri, melaporkan kejadian ke Polres Metro Depok.

Imran menjelaskan, kedua pelaku merupakan seorang residivis. Salah satunya pelaku spesialis pencurian di rumah kosong. “Pelaku sudah berkali-kali (masuk penjara) yang satu adalah pelaku spesialis rumah kosong,” tukasnya.

Baca Juga :   Pelaku Investasi Bodong Lucky Star Akhirnya Diringkus

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun. (pia)

 

MIXADVERT JASAPRO