Petinggi ACT Ahyudin-Ibnu Hajar Dilarang ke Luar Negeri

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (tengah)

JagatBisnis.com –  Polri berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencegah 4 tersangka kasus penyelewengan dana yang dilakukan oleh ACT bepergian ke luar negeri. 4 tersangka itu dijerat pasal tindak pidana penggelapan, ITE, tindak pidana yayasan, dan pencucian uang.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, keempat tersangka itu yakni mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Hajar, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain, dan Novariadi Imam Akbari selaku sekretaris ACT.

“Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri 4 tersangka A, IK, NIA dan HH,” kata Nurul lewat keterangannya, Kamis (28/7).

Baca Juga :   Kemensos Bentuk Satgas Pengawasan Lembaga Filantropi Terkait Buntut Kasus ACT

Nurul menuturkan, pencegahan itu dilakukan untuk memperlancar kasus penyelidikan dugaan tindak pidana penggelapan hingga tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga :   Habib Syakur: Polri Perlu Bentuk Satgas Khusus Menangkal Kelompok Khilafah Menggalang Dana untuk Menyebar Ajarannya

“Terkait perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Sebelumnya, keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Lalu Pasal 70 Ayat 1 dan 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan.

Baca Juga :   Wagub DKI: Pencabutan Izin ACT Tunggu Rekomendasi Dinsos

Kemudian Pasal 3, 4, 6, UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.(pia)

MIXADVERT JASAPRO