Karyawan Hotel Bersejarah di Bali Terkena PHK

Hotel Bersejarah di Bali Foto: Kintamani.id

JagatBisnis.com – Hotel bersejarah di Bali Grand Inna Bali Beach (GIBB) Sanur akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seluruh karyawan.

Keputusan itu diambil karena pihak PT Indonesia Natour selaku pengelola hotel GIBB mengalami defisit anggaran akibat pandemi COVID-19 hingga Rp 6 miliar per bulan dari Desember 2020.

“PHK akan kami lakukan pada akhir Juli ini, dan sosialisasi juga sudah disampaikan ke seluruh karyawan,” tutur Direktur ESDM PT Indonesia Natour (Persero), Yayat Hidayat, Kamis (28/7/2022).

“Selain itu hotel dan resort ditutup sementara sehubungan adanya renovasi bangunan,” katanya mengenai kondisi hotel yang dibangun pada tahun 1963 itu.

Ia menuturkan karyawan di Hotel dan Resort di GIBB sejumlah 381 orang. Sebelumnya, karena 2 klaster hotel ditutup untuk kegiatan renovasi, maka pihak manajemen memutuskan untuk merumahkan 301 orang karyawan dengan tetap membayarkan gaji pokok dan jaminan kesehatan.

Baca Juga :   Jutaan Buruh Terancam Menganggur, Tenaganya Diganti Robot

Sedangkan hanya 80 orang karyawan saja yang masih dipekerjakan di resort. Namun seiring waktu pihak hotel merasa kedepan perusahaan ini tidak memiliki kemampuan untuk membayar gaji karyawan yang dirumahkan.

Karena itu, diputuskan untuk melakukan PHK terhadap karyawan, termasuk 80 orang yang masih bekerja di resort. Sebab dalam kurun waktu 2 bulan kedepan, resort juga akan direnovasi.

“Perusahaan dan manajemen sudah mengkaji apa yang terbaik bagi perusahaan dan pegawai, karena kalau kedepannya kami tidak memiliki kemampuan untuk menggaji karyawan yang dirumahkan juga akan sulit bagi kedua pihak,” jelasnya.

Baca Juga :   Asik, Korban PHK Bisa Dapat 'Gaji' Selama 6 Bulan

Ia mengatakan jumlah karyawan yang sudah setuju untuk di-PHK saat ini ada sebanyak 235 orang. Sedangkan bagi yang belum setuju diperkirakan karena adanya masalah komunikasi antara karyawan dan pihak manajemen.

Seperti informasi yang pegawai dapatkan belum lengkap, termasuk terkait latar belakang pihak manajemen menerapkan kebijakan ini.

“Tadi pagi juga sudah bertemu dengan wakil dari para karyawan, dan selanjutnya ada mekanisme terkait ketidaksamaan pendapat. Agar kami menemukan kesepakatan bersama,” tuturnya.

Revitalisasi Hotel Grand Inna sendiri diperkirakan akan selesai pada Agustus 2023. Tetapi masih terbuka peluang bagi karyawan yang ingin bekerja kembali, bahkan pihak manajemen akan membekali referensi terkait surat pengalaman kerja selama ini yang dapat dipergunakan untuk melamar kembali.

Baca Juga :   Aturan Baru Soal Pemberian Pesangon pada Karyawan Terkena PHK

“Kami tidak menjanjikan benefit sendiri, tapi kesempatan ini akan terbuka bagi semuanya,” imbuh Yayat.

Meski melakukan PHK secara sepihak, manajemen akan memberikan tambahan uang pesangon sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan dengan tujuan agar para karyawan bisa mempertimbangkan, dan bisa segera memberi keputusan.

“Kami berikan batas waktu 3 hari, kalau memang setuju akan kami berikan tambahan tersebut,” jelasnya.

Disinggung mengenai adanya KEK Kesehatan di sekitar kawasan tersebut, pihaknya optimis akan mendapatkan pasar atau market baru sehingga perekonomian Bali khususnya dari sisi pariwisata akan bertumbuh. (pia)

MIXADVERT JASAPRO