JagatBisnis.com – Hotel bersejarah di Bali Grand Inna Bali Beach (GIBB) Sanur akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seluruh karyawan.
Keputusan itu diambil karena pihak PT Indonesia Natour selaku pengelola hotel GIBB mengalami defisit anggaran akibat pandemi COVID-19 hingga Rp 6 miliar per bulan dari Desember 2020.
“PHK akan kami lakukan pada akhir Juli ini, dan sosialisasi juga sudah disampaikan ke seluruh karyawan,” tutur Direktur ESDM PT Indonesia Natour (Persero), Yayat Hidayat, Kamis (28/7/2022).
“Selain itu hotel dan resort ditutup sementara sehubungan adanya renovasi bangunan,” katanya mengenai kondisi hotel yang dibangun pada tahun 1963 itu.
Ia menuturkan karyawan di Hotel dan Resort di GIBB sejumlah 381 orang. Sebelumnya, karena 2 klaster hotel ditutup untuk kegiatan renovasi, maka pihak manajemen memutuskan untuk merumahkan 301 orang karyawan dengan tetap membayarkan gaji pokok dan jaminan kesehatan.
Discussion about this post