Jika Menyerahkan Diri, KPK Pastikan Usut Kasus Maming Sesuai Prosedur Hukum

JagatBisnis.com –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bendum PBNU, Mardani H Maming secara profesional.

Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi rencana penyerahan diri Mardani usai dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami pastikan, setiap KPK menyelesaikan perkara pada tingkat penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan selalu ikuti rel aturan hukum berlaku,” kata Ali Fikri, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga :   Keterlibatan Ganjar di Kasus e-KTP Belum Terbukti

KPK kata Ali, memasukkan tersangka dalam daftar buron sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pasalnya Maming sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK. Bahkan saat akan dijemput paksa di Apartemen Kempinski, Maming ‘menghilang’.

Baca Juga :   Edhy Prabowo: Saya Mohon Diri Tidak Lagi Menjabat

“Memasukan tersangka pada DPO merupakan bentuk keseriusan kami dalam menyelesaikan perkara korupsi agar cepat, cermat, dan tepat sesuai hukum sehingga kepastian hukum segera terwujud,” ungkapnya.

Baca Juga :   KPK Usut Sumber Suap Ade Yasin

Maming rencananya akan menyerahkan diri ke KPK hari ini, Kamis (28/7/2022). Hal itu dilakukan setelah gugatan Maming atas status tersangka KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak.(pia)

 

MIXADVERT JASAPRO