Besok, Nakes Mulai Vaksinasi Booster Kedua

JagatBisnis.com –  Pelaksanaan vaksinasi booster kedua atau vaksin dosis keempat akan diberlakukan mulai Jumat (29/7/2022), besok. Adapun kelompok pertama yang mendapatkan vaksinasi booster kedua tersebut adalah tenaga kesehatan (nakes).

“Hari Kamis (28//7/2022) ini, kami buat edaran untuk pelaksanaan vaksinasi booster kedua dan mulai Jumat (29/7/2022), besok diberlakukan bagi SDM kesehatan,” kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangannya Kamis (28/7/2022).

Dia menjelaskan, Surat Edaran (SE) tersebut Nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua Bagi Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan. Untuk tahap awal, vaksinasi booster kedua akan diperuntukkan bagi tenaga kesehatan yang sudah mendapatkan booster pertama. Untuk saat ini hanya diperuntukkan SDM kesehatan. Jadi untuk masyarakat umum belum masuk dalam kebijakan penerima vaksinasi booster kedua.

Baca Juga :   Faktor Kelelahan, Ribuan Nakes Australia Mogok Kerja

“Pemerintah memang tengah merencanakan vaksinasi Covid-19 booster kedua alias dosis keempat. Keputusan ini diambil karena masa antibodi pasca-vaksinasi hanya bertahan selama 6 bulan. Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua adalah vaksin yang telah mendapatkan persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan,” ungkap Maxi.

Baca Juga :   Selama Ramadan, Vaksinasi Booster Terus Digencarkan

Menurutnya, dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi SDM kesehatan.

Baca Juga :   Nasib Nakes Gerald Sokoy Korban KKB Kiwirok Belum Diketahui

“Pemberian vaksinasi booster kedua tersebut diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Vaksinasi booster kedua bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi,” tutup Maxi. (*/esa)

 

MIXADVERT JASAPRO