Sejak Tahun 2019, Ayah Sudah ‘Genjot’ Anak Tiri yang Baru Berusia 16 Tahun

Ilustrasi korban perkosaan.

JagatBisnis.com – Seorang ayah tiri berinisial inisial JS (55) Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tega memerkosa anak tiri perempuannya yang masih berusia 16 tahun. Aksi bejat itu dilakukan JS sejak tahun 2019.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir mengatakan, JS ditangkap di Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, Selasa (26/7). Keluarga korban yang melaporkan kasus ini ke polisi. JS pun mengakui perbuatannya.

“Pelaku menikah dengan ibu korban dari tahun 2007 dan pengakuan pelaku perbuatannya tersebut dilakukan sejak tahun 2019 sampai dengan bulan April 2022 dan sudah berulang kali dilakukan terhadap korban,” ujar Fathir dalam keterangannya, Rabu (27/7).

Baca Juga :   Disetubuhi Ayah, Anak Tiri di Garut Hamil hingga 6 Bulan

Fathir belum merinci kronologi perbuatan pelaku hingga kasus akhirnya terungkap. Saat ini proses pemeriksaan terhadap pelaku masih terus dilakukan. Pelaku telah ditahan di Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Baca Juga :   Siswi SMA Jadi Korban Pencabulan Pacar Ibu Kandungnya Sendiri

“Pelaku dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” ujarnya

Baca Juga :   Pelaku yang Merampok dan Memperkosa Wanita di Tangerang Dibekuk Polisi

Sementara untuk memulihkan kondisi trauma korban, polisi akan bekerja sama dengan psikolog.

“Kami Polrestabes Medan akan bekerja sama dengan Instansi terkait untuk berupaya menghilangkan trauma dari pada korban,”ujar Fathir. (pia)

MIXADVERT JASAPRO