Odong-odong Ditabrak KA, Begini Tanggapan KAI

JagatBisnis.com – Sebuag odong-odong tertabrak di perlintasan kereta api (KA) Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (26/7/2022). Kecelakaan itu terjadi ketika odong-odong melintas di perlintasan tanpa palang pintu. Namun, secara bersamaan, kereta dari arah Merak menuju Rangkasbitung melintas. Akibatnya, dari 20 penumpang odong-odong, sebanyak 9 orang tewas dan sejumlah penumpang lain luka-luka.

Menanggapi kejadian tersebut, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pengelolaan perlintasan kereta api di setiap daerah merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal itu tertuang dalam Pasal 26 UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 94 UU Nomor 23 Tahun 2007 serta PM 94 Tahun 2018, pengelolaan perlintasan sebidang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.

“Untuk itu, kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” katanya, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga :   Urai Penumpukan di Stasiun Manggarai, Stasiun Matraman akan Dioperasikan

Joni menjelaskan, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :   KAI Terapkan GCG dalam Tertibkan Aset Perusahaan

“Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.

Baca Juga :   KAI Buka Pemesanan Tiket Lebaran

Selain itu, lanjut dia, Pasal 114 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2099 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib untuk berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain. Dan, mendahulukan KA, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO