Kemendagri dan Pemda akan Bagikan 10 juta Bendera Merah Putih

JagatBisnis.com –  Sebanyak 10 juta bendara merah putih siap dibagikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pembagian bendara tersebut akan dilakukan melalui Badan Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh lndonesia dalam program “Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih”. Kegiatan tersebut untuk menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik lndonesia.

“Pembagian bendara merah putih ini akan menggalang partisipasi dan swadaya masyarakat, baik secara pribadi, kelompok, organisasi kemasyarakatan, unsur pemerintahan, maupun swasta. Kegiatan akan dilakukan mulai 1 hingga 31 Agustus 2022 mendatang,” kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (PUM) Kemendagri, Bahtiar, dikutip Rabu (27/7/2022).

Dia menjelaskan, untuk memastikan program tersebut, pihaknya telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Perayaan HUT RI ke -77 dan rencana Pencanangan Gerakan Pembagian 10 juta Bendera Merah Putih melalui aplikasi Zoom Meeting Selasa (26/7/2022). Rakor tersebut diikuti oleh sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota beserta kepala badan kesbangpol provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga :   Kemendagri Bakal Bikin e-KTP Khusus Waria

“Bulan Agustus selalu menjadi bulan spesial di Indonesia. Setiap tahunnya, Agustus selalu dipenuhi dengan beragam perayaan khas kemerdekaan sebagai bentuk nasionalisme dan rasa cinta terhadap tanah air. Untuk itu, kita sebagai bangsa yang lahir dan hidup di bumi Indonesia terpanggil untuk mengibarkan bendera merah putih pada bulan Agustus. Dengan mengibarkan bendera di depan rumah kita, maka kita jadi teringat sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Mengibarkan bendera merah putih menjadi wujud cinta kita kepada negara Indonesia,” ungkap Bahtiar.

Baca Juga :      Kemendagri Dorong Kemenkeu Segera Cairkan Anggaran KPU untuk 2022

Namun, lanjut dia, kesadaran masyarakat untuk memasang bendera merah putih mulai berkurang. penyebabnya, pemahaman dan kesadaran semakin luntur dalam mengenal sejarah Indonesia dalam memperebutkan kemerdekaan. Kondisi tersebut semakin diperparah dengan maraknya muncul paham-paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang memberikan pengajaran kepada masyarakat. Salah satunya, untuk tidak perlu mengibarkan bendera merah putih.

“Oleh karena itu, harus ada upaya saling menyadarkan atau mengingatkan agar masyarakat memiliki kesadaran tinggi bahwa pengibaran bendera khususnya saat HUT RI itu sudah menjadi keharusan dan bahkan kebutuhan sebagai salah satu wujud rasa cinta tanah air,” tegas Bahtiar.

Dia menambahkan, kondisi ini menjadi dasar Kemendagri menyelenggarakan kegiatan yang bertujuan untuk menggugah rasa patriotisme dan meningkatkan semangat nasionalisme seluruh masyarakat Indonesia, yaitu melalui “Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih”. Gerakan itu dilaksanakan dengan menggalang partisipasi dan swadaya masyarakat, baik secara pribadi, kelompok, organisasi kemasyarakatan, unsur pemerintahan, maupun swasta, dengan Kesbangpol sebagai leading sector.

Baca Juga :   Kemiskinan Ekstrem di DKI Jakarta, Perlu Perhatian Khusus

“Untuk itu, kami meminta pemda untuk melibatkan instansi vertikal maupun Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta menugaskan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai koordinator pelaksanaan gerakan itu. Adapun pembagian bendera merah putih kepada masyarakat di setiap daerah agar dapat diawali dengan pembagian secara simbolik yang dipimpin langsung oleh kepala daerah, untuk kemudian dilanjutkan dengan pembagian kepada masyarakat,” tutupnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO