3 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Kasus Bullying Anak di Tasikmalaya

JagatBisnis.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat akhirnya menetapkan tiga orang anak sebagai tersangka kasus bullying yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Jadi sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang anak yang ada dalam video itu,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan tim gabungan dari Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar.

Baca Juga :   Begini Motif Remaja Perempuan yang Dianiaya di Manado yang Viral

“Kemudian mekanismenya (penanganan) menggunakan sesuai dengan sistem peradilan anak yang sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012,” kata Ibrahim.

Ibrahim menambahkan ketiga orang anak tersebut diketahui melanggar sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Juncto Pasal 76 C UU nomor 35 tentang perlindungan anak.

Baca Juga :   Ini Motif Ayah di Bali yang Aniaya Anak Kandungnya hingga Tewas

“Tidak ditahan. Jadi mekanisme diversi itulah yang dicari langkahnya yang tepat,” kata dia.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menyatakan kasus perundungan atau bullying yang dialami bocah lelaki 11 tahun di Tasikmalaya naik ke tahap penyidikan. Meski terduga pelakunya masih di bawah umur, pihak kepolisian tetap melanjutkan pemeriksaan karena adanya aduan.

Baca Juga :   Ditegur Tak Pakai Masker, Remaja di Bekasi Bacok Sekuriti

Diberitakan, bocah sebelas tahun asal Kabupaten Tasikmalaya, Jabar, meninggal dunia setelah dirundung teman-temannya. Korban sempat depresi hingga meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Video perundungan yang dialami korban itu tersebar ke media sosial. Korban dipaksa untuk menyetubuhi kucing. (pia)

MIXADVERT JASAPRO