JagatBisnis.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mendukung skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan non-bank bagi pelaku ekonomi kreatif. Hal itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pelaksana Undang-undang Ekonomi Kreatif.
“Kami sebagai bank UMKM terbesar di Indonesia berkomitmen untuk mendukung penuh kemajuan industri kreatif di Indonesia,” ujar Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Menurut dia, sebelum benar-benar diimplementasikan, perlu disempurnakan infrastrukturnya. Di antaranya, metode penilaian asset, pengikatan asset dan teknis pelaksanaan eksekusi. Karena fasilitas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dilakukan melalui dua hal, yaitu pemanfaatan kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi dan penilaian kekayaan intelektual.
Discussion about this post