Selasa, MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU Pemilu yang Diajukan PKS

Gedung Mahkamah Konstitusi

JagatBisnis.com –  Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang perdana uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan PKS, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (26/7/2022). PKS meminta MK menurunkan syarat ambang batas mengusung capres (presidential threshold).

PKS bakal menggelar nonton bareng sidang tersebut secara daring dari Kantor DPP. Uji materi ini dianggap penting untuk membuka kesempatan partai politik (parpol) peserta pemilu untuk mengusung capres-cawapres alternatif kepada publik.

“Apabila permohonan ini dikabulkan, diharapkan akan semakin banyak pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dapat ditawarkan ke masyarakat Indonesia,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum DPP PKS, Zainudin Paru di Jakarta, Senin (25/7/2022).

Menurutnya, syarat ambang batas 20 persen suara di parlemen dan 25 persen suara nasional yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu terlalu tinggi dan melahirkan oligarki. Sudah sepatutnya MK melakukan koreksi atas ketentuan yang dianggap tidak konstitusional itu.

Dia mengakui pula putusan MK dalam sidang terdahulu menyatakan syarat ambang batas capres merupakan wewenang pembentuk undang-undang. Namun dia berharap MK bisa mengoreksi batas tersebut dan menurunkannya pada kisaran 7-9 persen.

“Kami memohon doa dan dukungan dari masyarakat agar usaha ini dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Dalam sidang yang bakal digelar besok, Ketua Majelis Syuro PKS, Salim Segaf Al Jufri direncanakan hadir langsung sebagai pemohon. Salim bakal membeberkan pokok dan substansi permohonan terkait permohonan uji materi Pasal 222 UU Pemilu.

Paru mengaku optimistis MK bakal mengabulkan permohonan kendati sudah banyak uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden yang ditolak MK. “Jadi, kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutus inkonstitusional bersyarat Pasal 222 UU Pemilu,” pungkasnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO