JagatBisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang perdana uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan PKS, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (26/7/2022). PKS meminta MK menurunkan syarat ambang batas mengusung capres (presidential threshold).
PKS bakal menggelar nonton bareng sidang tersebut secara daring dari Kantor DPP. Uji materi ini dianggap penting untuk membuka kesempatan partai politik (parpol) peserta pemilu untuk mengusung capres-cawapres alternatif kepada publik.
“Apabila permohonan ini dikabulkan, diharapkan akan semakin banyak pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dapat ditawarkan ke masyarakat Indonesia,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum DPP PKS, Zainudin Paru di Jakarta, Senin (25/7/2022).
Menurutnya, syarat ambang batas 20 persen suara di parlemen dan 25 persen suara nasional yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu terlalu tinggi dan melahirkan oligarki. Sudah sepatutnya MK melakukan koreksi atas ketentuan yang dianggap tidak konstitusional itu.
Discussion about this post