JagatBisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jemput paksa tersangka dugaan korupsi IUP Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Perburuan dilakukan hingga apartemen Kempinski, tempat tinggal Mardani H Maming, Senin (25/7/2022).
“Tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi ijin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel,” kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Penjemputan paksa dilakukan karena Mardani dua kali mangkir dari dipanggil sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Panggilan kedua, kata Ali, sudah dilakukan pada 21 Juli 2022. Namun, Mardani H Maming yang menjabat Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu, tidak hadir. “Kami menilai tersangka tidak kooperatif,” tegasnya.
Discussion about this post