Bareskrim Tetapkan Mantan dan Presiden ACT Jadi Tersangka

JagatBisnis.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana. Selain ditetapkan juga dua tersangka lainnya, yakni HH dan NIA.

Wakil Direktur (Wadir) Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf mangatakan, pihaknya mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Karena, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.

“Sebagai kompensasi tragedi kecelakaan, Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar USD144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar, dan bantuan non tunai dalam bentuk CSR,” kata Helfi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Baca Juga :   Kemensos Panggil Petinggi ACT Buntut Gaduh Isu Penyelewengan Donasi

Namun, lanjutnya dia, dana yang diberikan diduga dikelola dengan tidak transparan dan menyimpang. Beberapa diantaranya, digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi organisasi filantropi itu.

Baca Juga :   Wagub DKI: Pencabutan Izin ACT Tunggu Rekomendasi Dinsos

“Dalam mengusut kasus ini, kami mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” paparnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO