JagatBisnis.com – Sebanyak 45 partai politik (parpol) di Tanah Air tercatat sudah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Berdasarkan pendataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, 45 parpol ini terdiri dari parpol tingkat nasional dan tingkat lokal di Aceh.
“Saat ini ada 38 parpol di tingkat nasional yang memegang akun Sipol. Untuk parpol lokal, Aceh sebanyak 7 parpol lokal,” kata Komisioner KPU Idham Holik di sela bimbingan teknis kepada KPU daerah di Jakarta, Sabtu (23/7/2022).
Idham menjelaskan, agenda terdekat KPU menyangkut penyelenggaraan Pemilu 2024 adalah pendaftaran parpol melalui aplikasi Sipol. Pendaftaran parpol akan dimulai pada tanggal 1-14 Agustus 2022.
Menurut dia, penggunaan Sipol sendiri bertujuan agar parpol dapat menggunakan sumber daya secara efisien.
Discussion about this post