45 Parpol Tercatat Punya Akun Sipol

JagatBisnis.com – Sebanyak 45 partai politik (parpol) di Tanah Air tercatat sudah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Berdasarkan pendataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, 45 parpol ini terdiri dari parpol tingkat nasional dan tingkat lokal di Aceh.

“Saat ini ada 38 parpol di tingkat nasional yang memegang akun Sipol. Untuk parpol lokal, Aceh sebanyak 7 parpol lokal,” kata Komisioner KPU Idham Holik di sela bimbingan teknis kepada KPU daerah di Jakarta, Sabtu (23/7/2022).

Idham menjelaskan, agenda terdekat KPU menyangkut penyelenggaraan Pemilu 2024 adalah pendaftaran parpol melalui aplikasi Sipol. Pendaftaran parpol akan dimulai pada tanggal 1-14 Agustus 2022.

Baca Juga :   PDIP Buka Peluang Koalisi dengan Seluruh Parpol

Menurut dia, penggunaan Sipol sendiri bertujuan agar parpol dapat menggunakan sumber daya secara efisien.

Baca Juga :   Undangan untuk 45 Parpol Tak Sampai Tujuan

Idham memastikan untuk penyelenggaraan pemilu ke depannya tidak akan ada lagi dokumen yang diserahkan dalam bentuk hardcopy. Dia juga menegaskan bahwa penggunaan Sipol sebagai program strategis nasional.

Baca Juga :   Parpol Akan Bentuk Koalisi Lebih Awal di Pilpres 2024

“Saya berharap parpol dapat memanfaatkan hal ini dan sampai hari ini kami mengucapkan terima kasih kepada yang memiliki akun Sipol yang memiliki antusias yang tinggi untuk menggunakan aplikasi Sipol ,” tegas Idham. (pia)

MIXADVERT JASAPRO