JagatBisnis.com – Polisi mempersilakan artis Nikita Mirzani kembali ke rumahnya setelah penahanannya dibatalkan. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022) malam.
“Untuk tersangka NM tidak dilakukan penahanan. Malam ini tersangka NM dipersilahkan kembali ke rumah,” katanya.
Meski tidak ditahan, namun artis yang kerap disapa Nyai itu tetap berstatus tersangka dan diwajibkan lapor setiap satu pekan. Nikita pun menyanggupi semua aturan tersebut dan mengaku akan kooperatif dalam setiap pemanggilan untuk kepentingan penyidikan.
“Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap memiliki kewajiban menuntaskan perkara ini hingga ada kepastian hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani diamankan pihak kepolisian di Senayan City pada Kamis (21/7/2022) kemarin yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma bersama 3 personel polisi wanita.
Discussion about this post