JagatBisnis.com – Polisi mengamankan artis Nikita Mirzani di kawasan Senayan City, Jakarta Selatan pada Kamis (21/7/2022). Penangkapan ini diduga lanjutan dari kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan sejak 16 Mei 2022 lalu.
Penangkapan terhadap Nikita ini juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga saat dihubungi wartawan. “Betul,” singkatnya.
Berdasarkan video yang beredar di akun Instagram @ramdanalamsyah.id memperlihatkan Nikita diamankan polisi berpakaian sipil serta didampingi polwan dan dibawa menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam bernopol B 1022 CVC.
Sebelumnya, pada 15 Juni 2022 lalu, pihak kepolisian sempat menjemput Nikita di kediamannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan untuk dibawa ke Mapolresta Serang. Penjemputan terpaksa dilakukan karena sebelumnya telah dilakukan pemanggilan, namun Nikita mangkir. Upaya penjemputan tetap saja gagal lantaran Nikita menolak dibawa ke kantor polisi.
Discussion about this post