PT KAI Gusur 7 Rumah di Jalan Laswi Bandung Tanpa Peradilan

JagatBisnis.com –  PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi (Daop) 2 menertibkan sebanyak 7 aset rumah yang ditempati oleh sejumlah warga di Jalan Laswi, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/7/2022). Penertiban aset dilakukan karena tanah tersebut merupakan milik perusahaan. Sehingga warga yang menempati tidak memiliki hak.

“Kami sudah melayangkan surat peringatan satu, dua, hingga tiga terkait penertiban ini, dan semua prosedur sudah kami jalani. Jadi, penertiban ini tanpa peradilan karena warga yang mendiami bangunan tersebut tidak melayangkan gugatan ke pengadilan,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 2 Kuswardoyo di lokasi penertiban.

Dia menjelaskan, tindakan penyelamatan aset ini dilakukan tentunya merupakan bagian penertiban dan bukan merupakan eksekusi. Karena eksekusi akan ada proses peradilan. Adapun bangunan yang ditertibkan itu berada tepat di pinggir jalan raya, atau tepatnya berada di depan Gedung Bandung Creative Hub.

Baca Juga :   KAI Buka Pemesanan Tiket Lebaran

“Sejumlah bangunan yang ditempati itu mulai dari rumah warga, warung-warung kecil, kafe, hingga kantor pengiriman logistik. Kami tahu, kalau lokasi ini merupakan lokasi strategis bahkan sebagian dari mereka sudah mendapatkan komersialisasi dari aset tersebut. Makanya, kami sebagai BUMN, diwajibkan untuk mengelola dan memastikan kalau aset milik kami ini bisa digunakan oleh kami untuk kepentingan negara,” ujarnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO