Ekbis  

Pailit, Urusan Istaka Karya Diserahkan ke PT PPA

JagatBisnis.com – Pengadilan Niaga dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan PT Istaka Karya (Persero) pailit alias bangkrut. Putusan pailit ini keluar setelah majelis hakim mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra.

Penetapan ini tertuang dalam putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022.

Sekretaris PT Istaka Karya Yudi Kristanto mengatakan nasib Perseroan selanjutnya ada di tangan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), BUMN spesialis yang mengurusi perusahaan negara yang ‘sakit’.

Yudi Kristanto mengatakan, langkah selanjutnya kurator akan menghitung boedol pailit atau harta pailit BUMN Istaka Karya.

“Untuk lebih jelasnya hal-hal tersebut dan langkah langkah selanjutnya mohon menghubungi corsec PPA dan PIC Istaka dari PPA (PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) ya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Perseroan pada Februari lalu memang kabarnya tidak mampu membayar karyawan hingga berbulan-bulan. Karena itu, perusahaan tersebut menjadi salah satu dari 21 BUMN dalam kelompok restrukturisasi oleh PT PPA berdasarkan arahan Menteri BUMN Erick Thohir.

BUMN-BUMN dalam kelompok tersebut umumnya karena kinerjanya kurang optimal, bahkan dalam kondisi “sakit” karena operasional bisnis tidak berjalan lancar hingga mengalami kerugian bertahun-tahun.

Perseroan ini sempat mengalami masa-masa berat sebelum 2013. Berdasarkan laporan PT PPA, saat itu operasional perusahaan sempat berhenti. Perseroan juga dalam proses menghadapi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan.

Pada 2011, perusahaan mengalami kerugian Rp275 miliar, ekuitas negatif Rp656 miliar, dan tidak memiliki likuiditas dan dukungan dana.

Kondisi pasar Istaka Karya di tahun yang sama dalam situasi hilangnya kepercayaan customer dan mitra kerja. Perusahaan juga kesulitan memenuhi persyaratan tender dan susah mendapatkan proyek baru.

Sejak 2013 hingga 2017, PPA masuk ke Istaka Karya untuk restrukturisasi dan revitalisasi perusahaan. Dalam rentang waktu itu, PPA memberikan pendanaan atas proyek-proyek yang diperoleh Istaka (sudah terkontrak) dan laik dibiayai. PPA juga memberikan dukungan yang dipersyaratkan oleh pemilik proyek dalam proses tender dan pelaksanaan proyek.

Berselang tiga tahun, restrukturisasi dan revitalisasi PPA ke Istaka Karya masih berlanjut. Salah satunya adalah bakal mengalihkan sejumlah pegawainya ke PT Nindya Karya (Persero). Dalam laporan PPA, pada 2018, disebutkan, sebagian besar karyawan telah dirumahkan. (pia)

MIXADVERT JASAPRO