JagatBisnis.com – Pengadilan Niaga dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan PT Istaka Karya (Persero) pailit alias bangkrut. Putusan pailit ini keluar setelah majelis hakim mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra.
Penetapan ini tertuang dalam putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022.
Sekretaris PT Istaka Karya Yudi Kristanto mengatakan nasib Perseroan selanjutnya ada di tangan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), BUMN spesialis yang mengurusi perusahaan negara yang ‘sakit’.
Yudi Kristanto mengatakan, langkah selanjutnya kurator akan menghitung boedol pailit atau harta pailit BUMN Istaka Karya.
“Untuk lebih jelasnya hal-hal tersebut dan langkah langkah selanjutnya mohon menghubungi corsec PPA dan PIC Istaka dari PPA (PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) ya,” pungkasnya.
Discussion about this post