MK Tolak Permohonan Ibu Santi Dkk Terkait Ganja untuk Terapi Medis

JagatBisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika konstitusional. MK menolak gugatan yang diajukan oleh Ibu Santi Muryanti yang anaknya menderita Cerebral Palsy dkk, untuk melegalisasi ganja medis.

Baca Juga :   Ini Alasan MK Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis

“Amar putusan, mengadili. Satu, menyatakan permohonan pemohon V dan pemohon VI tidak dapat diterima. Kedua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Rabu (20/7).

Dikutip dari laman resmi MK, gugatan Ibu Santi ini teregistrasi dalam nomor perkara 106/PUU-XVIII/2020. Ibu Santi menjadi pemohon bersama dengan Narafiah Muryanti; Perkumpulan Rumah Cemara; Institute for Criminal Justice Reform (ICJR); dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Baca Juga :   Soal Ganja Medis, BNN: Tak Ada Lagi Penegakan Hukum

Ada amar yang menyatakan permohonan tidak diterima karena beberapa pemohon dinilai tidak punya legal standing.

Baca Juga :   Soal Ganja Medis, BNN: Tak Ada Lagi Penegakan Hukum

Adapun putusan atas gugatan nomor perkara 106/PUU-XVIII/2020 tersebut dibacakan pada hari ini, Rabu (20/7). Semua hakim MK bulat dalam putusan tersebut, dan tak ada dissenting opinion. (pia)

MIXADVERT JASAPRO