Sebar Foto Syur Teman Wanitanya di IG, Pria Ini Dibui

Ilustrasi penjara Foto: iNews.id

JagatBisnis.com – Pria di Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat, berinisial IF harus berurusan dengan polisi usai dia menyebarkan foto syur seorang wanita dan memeras korban sebanyak Rp 3 juta.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan peristiwa ini terungkap dari laporan korban berinisial SR (21) warga Aceh Besar.

SR mengatakan, pelaku telah mengunggah foto tak senonoh dirinya disertai dengan tindak pidana pemerasan.

“Selain menyebarkan foto tak senonoh di medsos, IF juga melakukan pemerasan terhadap korban SR sebesar Rp 3 juta,” kata Ryan, Senin (18/7).

Ryan menjelaskan, awalnya SR berkenalan dengan IF melalui media sosial Instagram pada Mei 2022. Kemudian mereka bertukar nomor HP agar bisa berhubungan lebih lanjut.

“Saat berkenalan, pelaku dan korban saling memberikan nomor handphone agar mudahnya berkomunikasi. Namun, disaat saling menghubungi melalui video call, pelaku IF meminta korban untuk memperlihatkan postur tubuhnya,” ujar Ryan.

Dari video call itu, kata Ryan, ternyata dimanfaatkan oleh IF dengan merekamnya dan menscreen shoot video tersebut.

“Momen ini lah dijadikan kesempatan dalam pemerasan terhadap korban, di mana pelaku IF mengatakan akan menyebarluaskan foto-foto korban melalui media sosial, namun korban meminta untuk tidak dilakukan oleh pelaku,” jelas dia.

Ryan menuturkan, agar foto korban tidak disebarluaskan, pelaku minta dikirimkan uang sebanyak Rp 3 juta. Korban menuruti permintaan itu karena ketakutan.

Setelah uang itu dikirim, ternyata pelaku tetap menyebarkan foto korban ke medsos.

“Pelaku mempermalukan korban dengan caption yang dituliskan di salah satu Instagram, sehingga diketahui oleh teman korban dan memberitahukan kejadian tersebut kepadanya,” ungkap Ryan.

Atas kejadian itu, SR melapor ke Polresta Banda Aceh dengan nomor laporan polisi LPB/250/V/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh pada 12 Mei 2022.

Dari laporan itu, polisi melakukan koordinasi hingga akhirnya menangkap pelaku.

“Kami membentuk tim untuk mengungkap kasus yang dialami oleh SR. Alhamdulillah, pada Jumat sore (15/7) pelaku berhasil diamankan di Aceh Barat oleh Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh dan turut disita kartu handphone serta memory card yang dipergunakan pelaku,” ucap dia.

Lebih lanjut, pelaku saat ini ditahan di Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lanjutan.

“IF kini meringkuk di rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (4) dan 45 UU No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” pungkas Ryan. (pia)

MIXADVERT JASAPRO