Satgas PMK Jabar Perketat Lalu Lintas Hewan Ternak Antardaerah

JagatBisnis.com – Satuan Tugas Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memperketat lalu lintas hewan ternak antardaerah. Hal itu dilakukan untuk menekan potensi penularan PMK.

Ketua Satgas PMK Jabar, Supriyanto mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat edaran (SE) tentang standar operasional prosedur lalu lintas hewan ternammo. Tujuannya untuk mengelola lalu lintas dan kedatangan hewan ternak dari daerah lain sebagai upaya pencegahan PMK.

“Mitigasi kami begitu, yang pertama, hewan yang dilalulintaskan harus sehat. Itu dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Surat itu merupakan pernyataan profesional dari profesi dokter hewan yang bertanggung jawab,” kata Supriyanto dalam keteranganya, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga :   Pemerintah Bentuk Satgas dan Percepat Vaksinasi Bagi Hewan Ternak yang Terdampak PMK

Menurut dia, hewan yang dilalulintaskan sudah melalui pemeriksaan-pemeriksaan sebelum mengeluarkan SKKH ataupun sebelum melalui yang namanya analisa risiko. Jadi, berdasarkan hasil analisa risiko, pencegahan PMK, salah satunya dilakukan dengan memetakan penularan PMK di satu lokasi. Jika di lokasi tersebut ada hewan ternak yang terpapar PMK, maka hewan ternak di sekitar tidak akan mendapatkan SKKH.

“Dengan sifat penularan PMK yang sangat cepat, dalam jarak rentang 20-30 meter hampir kemungkinan sudah terpapar. Jadi sangat berisiko untuk melalulintaskan ternak yang jaraknya berdekatan dengan lokasi ternak yang sudah terpapar PMK,” paparnya.

Baca Juga :   14.927 Ekor Hewan Ternak Terpapar PMK di Sumut

Selain itu, lanjut dia, pengecekan lalu lintas hewan ternak di wilayah perbatasan pun diperketat. Petugas yang berada di check point tersebut, nantinya akan melihat kondisi hewan ternak. Jika ada hewan ternak yang bergejala, maka akan ditolak untuk masuk Jabar.

“Perjalanan menjadi salah satu faktor yang membuat hewan setres. Ketika hewan stres, kalau ada penyakit pasti akan terekspos. Karena hewan akan menunjukkan gejala klinis sehingga ketika melewati pintu perbatasan itu bisa diketahui. Ketika ada yang terlewatkan, maka hewan ternak harus lebih dulu diisolasi selama masa inkubasi atau sekitar 1-14 hari. Jika ada gejala, hewan ternak tersebut akan mendapatkan penanganan,” pappar dia.

Baca Juga :   Kevalidan Data Penyebaran Wabah PMK Milik Pemerintah Dipertanyakan

Dia menambahkan, penguatan pengawasan lalu lintas hewan ternak pun dilakukan di jalan tol dengan menghadirkan check point atau titik pengecekan mobile. Hewan ternak yang tidak memenuhi syarat akan dikembalikan. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO