Polda Jabar Bongkar Pengisian LPG Ilegal

JagatBisnis.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) berhasil membongkar praktik ilegal pengisian LPG non subsidi di Kabupaten Subang. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu unit truk bernomor polisi B 9091 SBI yang mengangkut tabung LPG non-subsidi 50 kg (kosong) sebanyak 64 tabung. Kepolisian juga menangkap 4 orang tersangka dalam kasus tersebut. Dua tersangka berinsial TA (42) dan MH (30) yang berperan sebagai mandor dibekuk dalam penggerebekan beberapa waktu lalu.

Baca Juga :   Pelaku Penusukan Terhadap Anak di Cimahi Ditangkap Polisi

“Kami berhasil mengamankan lagi 2 orang tersangka, yakni DS dan AF dibekuk pascapenggerebekan. Keduanya berperan sebagai pengemudi (transporter) truk bulk LPG Pertamina,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman melalui Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy, Selasa (19/7/2022).

Dia menjelaskan, dalam aksinya, kedua tersangka ini mengemudikan truk LPG berkapasitas 20 ton. LPG yang harusnya didistribusikan dari Kilang LPG Eretan Indramayu ke Majalengka, oleh kedua tersangka, tapi malah dibelokan ke arah Subang.

Baca Juga :   Pelaku Penusukan Terhadap Anak di Cimahi Ditangkap Polisi

“Para pelaku mengalihkan LPG bersubsidi yang diangkut truk bulk LPG Pertamina yang dioperasikan pihak ketiga, yakni PT Elpindo. Kemudian, LPG bersubsidi tersebut diisikan ke dalam tabung-tabung LPG non-subsidi ukuran 50 kg dan dijual kepada konsumen di wilayah Jakarta dan Cirebon,” ujarnya.

Baca Juga :   Pelaku Penusukan Terhadap Anak di Cimahi Ditangkap Polisi

Dia menegaskan, jadi setiap kali masuk truk bulk LPG itu sekitar 3 ribu sampai 5 ribu kg. Tabung LPG 50 kg itu adalah non-subsidi untuk industri kebanyakan, itu tabung non-subsidi. Termasuk tangki iniadalah tangki full untuk subsidi, artinya sangat jelas terjadi penyimpangan,” urainya.
(*/esa)

MIXADVERT JASAPRO