Pengacara: Merek MS Glow Terdaftar di Ditjen HAKI sejak September 2016

JagatBisnis.com –  Perseteruan sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow makin panjang. Keputusan Pengadilan Niaga Surabaya yang mengabulkan sebagian gugatan dari PS Glow, yang dimiliki oleh Putra Siregar, membuat MS Glow geram. MS Glow, yang merupakan perusahaan milik Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan Shandy Purnamasari, terus melawan putusan tersebut.

“Merek MS Glow telah terdaftar di Ditjen HAKI pada 20 September 2016 dengan nomor pendaftaran IDM000633038 untuk kelas barang/jasa 3. Selain itu, kami juga telah mendaftarkan merek untuk kelas 32 kategori minuman serbuk, karena MS Glow juga memiliki produk minuman serbuk dengan subbrand MS Slim, dan kelas 44 untuk produk klinik kecantikan,” kata Kuasa hukum MS Glow Arman Hanis, di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Dia menjelaskan, kasus panjang antara Ini dimulai saat kliennya mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Medan terkait merek PStore Glow yang memiliki kemiripan dalam hal nama, kemasan, jenis produk, dan model bisnis. Gugatannya dikabulkan oleh majelis hakim pada 14 Juni 2022 dengan dasar prinsip first to use dan first to file atau pengguna pertama dan pendaftar pertama.

Baca Juga :   Sukses Membuat Bangga Indonesia, Greysia dan Apriyani Kembali Mengajak Semua Perempuan untuk Bersinar Bersama MS Glow

“Dengan putusan tersebut, kliennya diakui sebagai merk dagang yang hadir lebih dahulu dibanding rivalnya yang juga dipasarkan dengan merek PS Glow. Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Medan juga memerintahkan Ditjen HAKI untuk mencoret merek PStore Glow di kelas 3 dan 44 dengan pertimbangan penggunaan merek PStore Glow dilandasi itikad tidak baik dan tidak jujur, karena telah membonceng, meniru, dan menjiplak MS Glow dan MS Glow for Men,” ungkapnya.

Baca Juga :   Sukses Membuat Bangga Indonesia, Greysia dan Apriyani Kembali Mengajak Semua Perempuan untuk Bersinar Bersama MS Glow

Dari hasil keputusan majelis hakim Pengadilan Niaga Medan, lanjutnya dia, cukup menjelaskan bukti-bukti yang diajukan oleh pihak MS Glow terbukti kuat. Namun, PStore Glow pun melawan dengan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Medan. Pada saat proses persidangan gugatan MS Glow terhadap PStore Glow sedang berjalan di Pengadilan Niaga Medan, PStore Glow juga mengajukan gugatan yang sama di Pengadilan Niaga Surabaya.

“Pada 13 Juli 2022, majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh PStore Glow. MKa, atas keputusan Pengadilan Niaga Surabaya itu, kami mengajukan upaya hukum kasasi ke MA karena merek adalah kekayaan intelektual yang perlu dihargai dan dilindungi untuk mendukung iklim bisnis yang sehat,” tegas Arman.

Baca Juga :   Sukses Membuat Bangga Indonesia, Greysia dan Apriyani Kembali Mengajak Semua Perempuan untuk Bersinar Bersama MS Glow

Dipaparkan, walau sudah mendapat putusan dari Pengadilan Niaga Surabaya, MS Glow tetap berproduksi dan menjalankan bisnis seperti biasa. Tidak ada yang berubah karena keputusan PN Surabaya itu belum inkracht, belum memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau belum mempunyai kekuatan eksekutorial.

“Kami percaya rencana kasasi yang kami ajukan bakal berhasil. Apalagi, perusahaan kami terlebih dahulu menggunakan merek MS Glow,” tutupnya. (eva)

MIXADVERT JASAPRO