Kini, Booster Jadi Syarat Masuk Mal

JagatBisnis.com –   Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat aturan baru bagi warga yang hendak berpergian atau mengunjungi pusat perbelanjaan di kawasan Ibu Kota. Hal tersebut diberlakukan setelah kasus harian Covid-19 di Jakarta mengalami peningkatan belakangan ini.

“Iya, sekarang sama-sama kami wajibkan untuk booster dan mulai Senin (18/8/2022) ini kami berlakukan aturan tersebut. Apalagi, saat ini di Jakarta sudah mulai masuk masa transisi dari Level 1 menjadi Level 3,” kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Senin (18/7/2022).

Riza menerangkan, saat Ini di Jakarta memang ada percepatan peningkatan virus dalam 1-2 minggu terakhir. Untuk itu pihaknya mengajak seluruh warga bersama meningkatkan protokol kesehatan (prokes). Adanya pelonggaran di level 1 harus diikuti oleh prokes. Makanya, warga DKI Jakarta kembali diingatkan untuk melakukan vaksin tahap ke tiga di tempat yang telah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga :   COVID-19 Naik Lagi, Kapolda Metro: Segera Booster

“Adanya kematian tinggi belakangan ini karena komorbid, orang-orang di atas 40 tahun ke atas. Namun demikian cara paling efektif selain prokes vaksin ke tiga atau booster. Maka, pengetatan wajib telah menerima vaksin dosis ketiga, tidak hanya berlaku di mal, melainkan tempat wisata yang ada di Jakarta. Semua tempat di Jakarta kita minta untuk dilaksanakan,” paparnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO