JagatBisnis.com – Saat ini bekas Bandara Polonia Medan sudah tidak layak menjadi landasan udara (Lanud). Karena sudah banyak bangunan yang berdiri di sekitar bandara itu. Hal ini terungkap saat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun langsung menangani sengketa lahan bekas bandara itu, Jumat (15/7/2022).
Direktur Jenderal Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA mengungkapkan, kondisi permukiman di kawasan tersebut tergolong sebagai kawasan padat penduduk. Berbagai fasilitas umum ada, seperti masjid, gereja, vihara, kuil, sekolah, jalan umum, lapangan umum, serta fasilitas sosial lainnya.
“Kedatangan kami di Kota Medan ini menjadi bukti komitmen yang kuat dari pemerintah pusat untuk bersama-sama seluruh pemangku kepentingan melakukan upaya-upaya percepatan penyelesaian relokasi Bandara Polonia Medan,” kata Safrizal dalam keterangannya, Senin (18/8/2022).
Discussion about this post