Bekas Bandara Polonia Medan Sudah Tidak Layak Jadi Landasan Udara

JagatBisnis.com –  Saat ini bekas Bandara Polonia Medan sudah tidak layak menjadi landasan udara (Lanud). Karena sudah banyak bangunan yang berdiri di sekitar bandara itu. Hal ini terungkap saat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun langsung menangani sengketa lahan bekas bandara itu, Jumat (15/7/2022).

Direktur Jenderal Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA mengungkapkan, kondisi permukiman di kawasan tersebut tergolong sebagai kawasan padat penduduk. Berbagai fasilitas umum ada, seperti masjid, gereja, vihara, kuil, sekolah, jalan umum, lapangan umum, serta fasilitas sosial lainnya.

“Kedatangan kami di Kota Medan ini menjadi bukti komitmen yang kuat dari pemerintah pusat untuk bersama-sama seluruh pemangku kepentingan melakukan upaya-upaya percepatan penyelesaian relokasi Bandara Polonia Medan,” kata Safrizal dalam keterangannya, Senin (18/8/2022).

Dia menjelaskan, dari total luas lahan kurang lebih 591,3 hektare (ha) dan hak pakai seluas 321,3 ha. Bahkan, kurang lebih seluas 260 ha hingga saat ini masih dikuasai oleh masyarakat Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Polonia Medan. Dalam area tersebut terdapat sekitar 5.425 kepala keluarga dengan jumlah penduduk sebanyak 24.000 jiwa.

“Kantor BPN Kota Medan perlu segera melakukan kegiatan (Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) di Kelurahan Sari Rejo untuk mengetahui secara pasti subjek dan objek tanah beserta aspek-aspek lainnya. Hal ini kami lakukan agar proses percepatan penyelesaian permasalahan lahan bekas bandara ini berjalan lancar dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuh Safrizal.

Menurut dia, tim juga telah melakukan koordinasi dan konsolidasi, baik dengan Gubernur Sumatera Utara maupun Wali Kota Medan termasuk turun kelapangan bertemu camat dan lurah setempat. Permasalahan bekas bandara ini sudah berlarut-larut dan belum kunjung usai. Karena itu, dibutuhkan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat maupun seluruh pihak.

“Sebagai bagian dari upaya mencari alternatif solusi penanganan yang tepat, saat ini permasalahan tersebut tengah dianalisis lebih dalam. Selain itu, dalam kunjungan tersebut tim juga sempat meninjau lokasi lahan pengganti untuk Lanud Soewondo. Tim juga meninjau lokasi tanah untuk Bandara Lanud pengganti di lahan eks perkebunan seluas 1.170 hektare di lokasi baru yang jauh dari pemukiman di hamparan perak,” tutupnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO