Sapi Positif PMK di Sulsel Bakal Disembelih Paksa

JagatBisnis.com-Kementerian Pertanian (Kementan) bakal mengambil sikap tegas untuk penanganan penyakit mulit dan kuku (PMK). Salah satunya akan menyembelih paksa ternak yang mengidap PMK di wilayah zona merah, seperti di Sulawesi Selatan. Hal ini untuk mencegah penularan lebih lanjut ke beberapa wilayah.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan, Jan S Maringka menjelaskan, pihaknya akan mengambil langkah penyembelihan. Karena kasus PMK hewan ternak di Sulsel harus segera diatasi. Sehingga tidak menyebar ke daerah-daerah lainnya. Keputusan soal penyembelihan sapi yang terjangkit PMK, diputuskan dalam Posko Gabungan PMK pusat.

“Dari laporan terakhir, terdapat sekitar 391 ekor sapi yang terjangkit PMK di Sulsel. Tentu kami berharap dalam satu minggu ke depan, kami bisa melakukan percepatan penanganan pencegahan penularan PMK. Bila tidak ada kesembuhan, maka segera dilakukan pemotongan paksa,” katanya di BBvet Maros, Minggu (17/7/2022).

Baca Juga :   Legislator di Daerah Diharapkan Dukung Sektor Pertanian

Dia mengakui, penyebaran PMK pada hewan ternak di Sulsel bisa berasal dari mana saja. Di antara udara, lalu pada pakan ternak, hingga kendaraan pengangkut hewan. Di Sulsel ada sekitar 9 Kabupaten yang memiliki kasus PMK yang totalnya berjumlah sekitar 391 kasus. Dari jumlah tersebut ada sekitar 9 ekor ternak yang mati dan yang sudah dipotong sekitar 12 ekor.

Baca Juga :   Wartawan Kembali Dilarang Meliput di Kementan

“Ternak tertular PMK sebenarnya bisa disembuhkan. Hanya saja, penularannya sangat cepat. Sehingga diperlukan langkah untuk memutus rantai penularan virus. Salah satunya dengan pemotongan bersyarat. Potong bersyarat itu artinya belum waktunya dipotong, harus dipotong. Karena kalau induk semangnya mati, virusnya tidak berkembang. Makanya harus dihilangkan dari tempat hidup virusnya. Kemudian kaki dan kepala tidak boleh dikonsumsi, dimusnahkan saja karena itu tempat hidup virus,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel, Nurlina Saking menambahkan, untuk setiap ternak yang dimusnahkan, pemerintah provinsi harus menyiapkan anggaran penggantian atau kompensasi kepada pemilik ternak. Hanya saja, pihaknya tak mengalokasikan anggaran khusus.

Baca Juga :   40.835 Penyuluh Diseminasi Teknologi Pertanian 2021 ke Petani

“Tidak ada persiapan untuk anggaran itu namun ada anggaran yang bisa dikelola. Tapi perlu melalui suatu prosedur yang akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan. Kami pun tengah mengatur skema kompensasi untuk setiap ternak yang dipotong bersyarat. Ternak yang berusia di bawah 2 tahun, rencananya akan dikompensasi di bawah Rp7,5 juta per ekor, sementara yang di atas 2 tahun berkisar Rp10 juta per ekor,” terangnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO