Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, IG, hingga Google

JagatBisnis.com-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta perusahaan teknologi seperti Instagram, Google dan WhatsApp untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Pendaftaran itu berlaku mulai 4 hari ke depan, tepatnya pada 21 Juli 2022. Namun perusahaan teknologi masih bisa mendaftarkan aplikasinya, paling lambat 20 Juli 2022.

“Aturan PSE Lingkup Privat pemerintah tak pandang bulu dari mana asal perusahaan teknologi itu. Karena, pemerintah memberlakukan hal yang sama dengan perusahaan lokal, diwajibkan mendaftar ke negara. Maka, seluruh PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan di Indonesia,” kata Menteri Kominfo, Johnny G Plate, dikutip Minggu (17/7/2022).

Menurut dia, pendaftaran aplikasi ke negara itu terbilang mudah. Karena hanya mengakses Online Single Submission (OSS) atau online single submission. Sehingga tidak ada alasan ada hambatan administrasi. Pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digial diberikan kesempatan begitu luas.

Baca Juga :   Ada Aplikasi Baru dari Google untuk Sortir Scanner Dokumen

“Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Contohnya, PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik,” ungkap Johnny.

Baca Juga :   WhatsApp Sedang Siapkan Fitur Istimewa bagi Pengguna Android

Dia menjelaskan, aturan pendaftaran PSE adalah amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Baca Juga :   Epic Games dan Steam Kini Tak Bisa Diakses Usai Diblokir Kominfo

“Ada beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO