Wagub DKI: Pencabutan Izin ACT Tunggu Rekomendasi Dinsos

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

JagatBisnis.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pencabutan izin operasional Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta masih menunggu rekomendasi dari Dinas Sosial ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sebab, saat ini jajaran Dinas Sosial masih mengevaluasi izin operasional ACT yang terserat kasus dugaan penyelewengan donasi umat.

Baca Juga :   Wagub DKI Minta Warga Tak Gelar Lomba 17 Agustus

“Nanti PTSP akan menunggu rekomendasi dari Dinsos, setelah masuk akan segera diproses. Prinsipnya ini semua dalam proses,” tegas Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Menurut Riza, pencabutan izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT oleh Kementerian Sosial (Kemensos) jadi salah satu pertimbangan DKI. Karena izin di Kemensos dan DKI berbeda. Kendati demikian, dengan pencabutan izin PUB, otomatis ACT sudah tidak bisa beroperasi di Jakarta.

Baca Juga :   Soal Tiket Formula E Belum Dijual, Ini Kata Wagub DKI

“Apalagi rekening sudah diblokir dan sekarang sedang proses dalam kepolisian. Jadi kami sambil tunggu. Karena kami juga lagi mengevaluasi dan menunggu rekomendasi untuk segera dicabut,” imbuhnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO