PT KAI Gandeng Kejari Magelang Tangani Masalah Aset

JagatBisnis.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta bekerja sama dengan Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Megelang untuk menata aset miliknya yang banyak dikuasai pihak ketiga. Sehingga aset tersebut bisa kembali menjadi milik perusahannya. Kerja sama itu dituangkan dalam piagam kerja sama yang ditandatangani kedua belah pihak, Rabu (13/7/2022). 
 
“Kerja sama ini penting, untuk bersama-sama menjaga aset negara berdasarkan tugas dan fungsi para pihak,” kata Executive Vice President (EVP) KAI Daop 6 Yogyakarta, Iwan Eka Putra, dalamn keterangan tertulis, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga :   Tiket Mudik KA Pra-Lebaran Masih Tersedia

Dia menjelaskan, luas aset tersebut di Kabupaten Magelang adalah 1.578.000 meter persegi. Sedangkan aset yang sudah tersertifikat sebanyak 378.000 meter persegi. Saat ini banyak aset tersebut dimanfaatkan pihak lain secara tidak bertanggungjawab.

“Melalui kerja sama ini diharapkan dapat mengakselerasi upaya optimalisasi aset itu di Kabupaten Magelang,” tegasnya.

Baca Juga :   KAI Raih Public Service Excellence Award 2021

Sementara itu, Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto menambahkan, kerja sama ini meliputi pendampingan hukum dan bantuan hukum dalam penataan aset negara. Jaksa sebagai pengacara negara diharapkan bisa memberikan masukan pertimbangan, agar aset yang dikuasai pihak ketiga bisa kembali kepada negara. Karena ada beberapa aset pihak ketiga ini berupa tanah ataupun bangunan. Bahkan ada bangunan yang disewakan kepada orang lain tanpa persetujuan dan sepengetahuan PT KAI. 
 
“Kerja sama ini lebih pada penanganan masalah perdata dan tata usaha negara, salah satunya berkaitan dengan aset kami di wilayah Magelang,” imbuhnya.

Baca Juga :   Libur Idul Adha, Penumpang KAJJ Meningkat 46 Persen

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Dandeni Herdiana menyambut baik upaya dari KAI Daop 6 Yogyakarta. Pihaknya siap bekerja sama berdasarkan tugas dan fungsi kejaksaan negeri, baik dalam bantuan hukum, maupun Pertimbangan hukum, berupa pendapat hukum dan pendampingan hukum. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO