JagatBisnis.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta bekerja sama dengan Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Megelang untuk menata aset miliknya yang banyak dikuasai pihak ketiga. Sehingga aset tersebut bisa kembali menjadi milik perusahannya. Kerja sama itu dituangkan dalam piagam kerja sama yang ditandatangani kedua belah pihak, Rabu (13/7/2022). “Kerja sama ini penting, untuk bersama-sama menjaga aset negara berdasarkan tugas dan fungsi para pihak,” kata Executive Vice President (EVP) KAI Daop 6 Yogyakarta, Iwan Eka Putra, dalamn keterangan tertulis, Kamis (14/7/2022).
Dia menjelaskan, luas aset tersebut di Kabupaten Magelang adalah 1.578.000 meter persegi. Sedangkan aset yang sudah tersertifikat sebanyak 378.000 meter persegi. Saat ini banyak aset tersebut dimanfaatkan pihak lain secara tidak bertanggungjawab.
Discussion about this post