Ekbis  

Indonesia Bersama 10 Negara Kerja Sama Perangi Penggelapan Pajak

JagatBisnis.com – Sebanyak 11 negara dan 3 lembaga internasional telah meneken perjanjian untuk memerangi penggelapan pajak. Perjanjian tersebut bertema Deklarasi Bali. Adapun 11 negara tersebut, yaitu Jepang, Thailand, India, Singapura, Indonesia, Brunei Darussalam, Korea Selatan, Malaysia, dan Maldives, Hong Kong, Macao. Kemudian, tiga lembaga internasional itu adalah Asian Development Bank (ADB), Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dan Bank Dunia (World Bank).

Baca Juga :   Ada 24 K/L yang Belum Asuransikan Aset

“Pada penandatanganan ini, ada 11 yurisdiksi menandatangani Deklarasi Bali. Ini simbol kolektif dan regional dalam memerangi penggelapan pajak dan aliran keuangan gelap lain,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Asia Initiative Ministerial Meeting and Signing Ceremony di Bali, Kamis (14/7/2022).

Ia berharap inisiatif di negara-negara Asia ini akan mendorong transparansi pajak di dunia. Dengan deklarasi itu, suatu negara bisa semakin terbuka dalam membagikan informasi pajak ke negara lain. Karena inisiatif ini kemudian akan memperkuat kemampuan negara tersebut untuk melanjutkan pertukaran informasi serta menerapkan standar transparansi pajak.

Baca Juga :   Pemerintah Gelontorkan Anggaran Rp2,6 Triliun untuk Pemulihan Ekonomi Pesantren

“Karena kami menprediksi kerugian negara berkembang lebih besar dibandingkan negara maju, jika terjadi penggelapan pajak lintas negara. Maka itu, pendapat dari negara berkembang penting dalam menyusun kerja sama terkait pajak.

Baca Juga :   Menlu Retno Sebut Lawatan Jokowi ke Asia Timur Penting untuk G20

Khususnya, partisipasi mereka harus sepenuhnya diintegrasikan ke dalam proses pengambilan keputusan. Sehingga negara berkembang punya pengaruh langsung dalam membentuk aturan pajak internasional,” pungkas Sri Mulyani. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO