14.927 Ekor Hewan Ternak Terpapar PMK di Sumut

JagatBisnis.com –  Sebanyak 14.927 ekor hewan ternak di Sumatera Utara (Sumut) terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK). Dari jumlah itu, sekitar 7.015 ekor hewan ternak, di antaranya masih sakit dan 17 ekor hewan ternak lainnya mati. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, Azhar Harahap, Kamis (14/7/2022).

Menurut Azhar, hewan ternak yang terpapar PMK tersebar di 358 desa di 23 kabupaten/kota di Sumut. Untuk menekan laju penyebaran PMK di Sumut, pihaknya melakukan dua upaya. Pertama melakukan pengetatan pengawasan lalu lintas hewan ternak di perbatasan masuk provinsi, maupun perbatasan antara kabupaten/kota.

“Di Sumut saat ini ada 20 daerah yang masuk zona merah, tiga daerah zona kuning, dan 10 daerah zona hijau. Jadi, hewan ternak dari zona merah dan kuning dilarang dibawa ke zona hijau. Hanya hewan ternak dari zona hijau saja yang diperbolehkan menuju zona merah dan kuning. Setiap hewan ternak yang melintas wajib dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan ternak,” ungkap Azhar.

Baca Juga :   APBN Kembali Diandalkan dalam Penanganan Wabah PMK

Upaya kedua, lanjutnya, dengan mempercepat vaksinasi. Pada tahap awal ini, sebanyak 1.600 vaksin sudah disebar ke 7 kabupaten/kota yang dianggap sangat memerlukan vaksin tersebut. Dilanjutkan dengan vaksinasi serentak yang akan dilakukan serentak pada 14-20 Juli 2022.

Baca Juga :   Pasar Hewan di Gunungkidul Dibuka Kembali

“Adapun alokasi vaksin di kabupaten/kota di antaranya Deliserdang 800 vaksin, Langkat 600 vaksin, Karo 600 vaksin, Batubara 400 vaksin, Asahan 400 vaksin, Labuhanbatu 400 vaksin, Padanglawas 400 vaksin, dan kabupaten lainnya. Sebanyak 10 ribu vaksin ini dalam seminggu selesai kita suntikkan pada ternak yang sehat di Sumut,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO