JagatBisnis.com – Kepolisian Resor (Polres) Langsa, Aceh, berhasil menangkap seorang dari 4 terduga pelaku pemerkosa anak 14 tahun. Sementara 3 pelaku lainnya masih buron. Penangkapan tersebut dirilis Polres Langsa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/7/2022).
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Reskrim, Iptu Iman Aziz Rahman, menjelaskan penyelidikan kasus telah dimulai sejak 26 Juni 2022 lalu, setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.
Menurut Imam, saat dilaporkan orang tuanya, korban telah hamil 5 bulan. Pelaku disebut 4 orang dan berdomisili di Kecamatan Langsa Kota, berbeda gampong (desa) dengan korban.
Aksi pemerkosaan dan pelecehan sesuai laporan terjadi pada Maret2022 pada salah satu rumah di Kecamatan Langsa Kota, setelah dijemput salah seorang pelaku di rumah keluarganya.
Discussion about this post