Remaja 14 Tahun ‘Digilir’ 4 Pria di Langsa hingga Hamil

Ilustrasi Pemerkosaan Foto : Kompas Regional

JagatBisnis.com – Kepolisian Resor (Polres) Langsa, Aceh, berhasil menangkap seorang dari 4 terduga pelaku pemerkosa anak 14 tahun. Sementara 3 pelaku lainnya masih buron. Penangkapan tersebut dirilis Polres Langsa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/7/2022).

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Reskrim, Iptu Iman Aziz Rahman, menjelaskan penyelidikan kasus telah dimulai sejak 26 Juni 2022 lalu, setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.

Menurut Imam, saat dilaporkan orang tuanya, korban telah hamil 5 bulan. Pelaku disebut 4 orang dan berdomisili di Kecamatan Langsa Kota, berbeda gampong (desa) dengan korban.

Baca Juga :   3 Pria Diamankan Polisi Usai Perkosa Gadis 14 Tahun

Aksi pemerkosaan dan pelecehan sesuai laporan terjadi pada Maret2022 pada salah satu rumah di Kecamatan Langsa Kota, setelah dijemput salah seorang pelaku di rumah keluarganya.

Baca Juga :   Perkosa Siswi SMA hingga Hamil dan Bawa Kabur, Pria Bejat Ini Dicokok

Beberapa hari kemudian, korban mengadukan apa yang dialaminya kepada orang tua, hingga melaporkan ke aparat gampong. Tidak mendapat kepastian dari gampong, kasus itu dilaporkan ke polisi.

“Hasil pemeriksaan, satu dari empat terduga pelaku mengarah kepada, AA. Sehingga, pada hari Senin, 4 Juli 2022, kita (polisi) menjemput AA di Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota untuk dibawa ke Polres Langsa,” kata Iptu Imam

Baca Juga :   Istri Bekerja, Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung

Saat diinterogasi, AA mengakui perbuatannya. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka, sementara 3 rekannya yang lain masih dicari aparat Polres Langsa. (pia)

MIXADVERT JASAPRO