Kasus Penembakan Brigadir J Harus Ditangani Lewat Pidana Umum

JagatBisnis.com –  Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Soleman B. Ponto mengatakan, kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Polisi (Brigpol) J alias Nopriansyah Yoshua Hutabarat di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo harus ditangani melalui pidana umum tentang pembunuhan. Sebab, apapun motif penembakan, Brigadir J telah meregang nyawa akibat lima peluru yang menurut polisi melesat dari pistol ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E.

“Polisi itu adalah sipil, beda dengan militer. Kalau militer itu punya hukum disiplin dan pidana militer. Untuk itu, kasus ini jangan hanya ditangani Propam saja karena pelanggaran kode etik. Tapi bagi polisi berlaku hukum pidana umum,” kata Ponto kepada Inilah.com, Kamis (14/7/2022).

Pernyataan Ponto bukan tanpa alasan. Sebab, dia menjelaskan, Polri tak bisa menyamakan posisi dengan militer yang memiliki aturan dan sejumlah perbedaan dari penerapan hukum disiplin dan pidana militer.

Baca Juga :   Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Diminta Dinonaktifkan

“Ini sudah pidana pembunuhan, titik. Itu yang dilihat, jangan dibelok-belok logika berpikir menjadi pelanggaran kode etik saja,” sambung dia.

Baca Juga :   Rumah Ferdy Sambo Mulai Dijaga Polisi

Lebih lanjut, Ponto menilai, Polri juga bukan institusi superbody. Sehingga penanganan kasus jangan hanya fokus pada pelanggaran kode etik, melainkan pidana pembunuhan.

“Sekali lagi saya tegaskan ya, polisi itu sipil, jangan anggap punya superbody. Tidak punya hukum pidana dan disiplin seperti militer. Ada dua hal, apakah melanggar disiplin, di sipil enggak ada ngarang-ngarang dengan kode etik. Meniru yang ada di militer tapi itu tidak bisa, sipil itu polisi yang berlaku pidana umum langsung,” ujar Ponto menegaskan.

Baca Juga :   Polri Temukan CCTV Penembakan Brigadir J

“Ini ada masalah pembunuhan, ada orang yang sudah mati dan ada orang yang nembak. Kalau masalah pelecehan dan pembelaan diri biarkan saja melalui pengujian di Pengadilan. Aspek penting, usut pembunuhan dulu, itu sudah ada korban mati,” imbuh Ponto. (pia)

MIXADVERT JASAPRO