Predator Seks Julianto Eka Akhirnya Dibui

JagatBisnis.com –  Pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Batu, Malang, Jawa Timur, Julianto Eka (JE) menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Lowokwaru, Kota Malang, Senin (11/7/2022). Julianto merupakan terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap sejumlah siswi di SPI.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengungkapkan perasaan bahagia atas ditahannya terdakwa Julianto Eka Putra. Sebab, Julianto telah menjalani 19 kali persidangan.

“Setelah melewati 19 kali persidangan, kami merasa bahagia akhirnya Tuhan menjawab doa kami dan kemarin akhirnya JE ditahan,” ungkap Arist dalam testimoni korban Julianto Eka Putra, di kantor Komnas PA, Jakarta Selasa (12/7/2022).

Baca Juga :   Hukuman Ini Ternyata Cocok Bagi Predator Seks pada Anak-anak

Semula, kata Aries menjelaskan, ia yakin kasus kejahatan seksual tidak mungkin terjadi di SPI. Sebab, sekolah itu menorehkan banyak prestasi. “Tetapi ternyata ada yang tersembunyi disana bahwa terdakwa JE melakukan kejahatan seksual yang sangat luar biasa biadab yang terjadi sejak 2009 hingga 2021,” ujar Arist geram.

Lebih jauh, Arist memaparkan, kasus ini memerlukan proses hukum sangat panjang hingga akhirnya Julianto Eka Putra dijebloskan ke tahanan. Dalam persidangan, JE didakwa melanggar ketentuan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya hukuman 5 tahun penjara atau seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Baca Juga :   Hukuman Ini Ternyata Cocok Bagi Predator Seks pada Anak-anak

“Sehingga patut terdakwa ini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tapi nyatanya sejak proses pemeriksaan dari Polda Jatim sudah dinyatakan tersangka tapi tidak ditahan karena alasan kooperatif,” kata Arist.

Baca Juga :   Hukuman Ini Ternyata Cocok Bagi Predator Seks pada Anak-anak

Padahal, lanjut Arist, keluarga korban selama ini kawatir pelaku melarikan diri, menghilangkan bukti, hingga mempengaruhi saksi.

Komnas PA bersama sejumlah organisasi lainnya seperti Kementerian Perempuan Perlindungan dan Anak (PPPA), organisasi wanita Adya terus memantau dan mengawal kasus ini hingga sidang tuntutan pada Rabu (20/7/2022).

Sejumlah lembaga ini nantinya akan mencoba berkoordinasi dengan Komisi VIII DPR. Tujuannya untuk terus mengawal kasus kejahatan seksual Julianto Eka Putra hingga mendapatkan hukuman yang maksimal (pia)

MIXADVERT JASAPRO