Terpapar COVID-19, Sidang Kasus Korupsi Bupati Tabanan Terpaksa Digelar Online

Persiapan sidang online kasus korupsi Eka Wiryastuti di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali

JagatBisnis.com –  Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti kembali digelar di Pengadilan tipikor Denpasar pada Selasa (12/7) dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun, sidang harus digelar secara online karena kader PDI Perjuangan itu Terpapar COVID-19.

Baca Juga :   Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Ditahan KPK

Informasi mengenai Eka terpapar COVID-19 disampaikan Jaksa penuntut umum kepada kuasa hukum Eka Wiryastuti. “Kami baru menerima informasi dari jaksa KPK bahwa ibu Eka terpapar Covid,” kata Warsa Tri Bhuana selaku kuasa hukum Eka.

Dia menambahkan kabar mengenai Eka terpapar Covid baru diketahui Selasa pagi. Karenanya, kader PDI Perjuangan Bali itu dipastikan tidak bisa hadir ke Pengadilan Tipikor dan mengikuti sidang secara online dari Polda Bali.

Baca Juga :   Berkas Perkara Sudah Lengkap, Eks Bupati Tabanan Segera Disidang

“Mungkin nanti kami sidang di sini dan bu Eka dari Polda,” ucap Warsa. Sementara itu pantauan Pengadilan Tipikor Denpasar, nampak kuasa hukum dan Jaksa penuntut sudah tiba sejak pukul 09.00 Wita. Demikian halnya dengan tersangka lain dalam kasus yang sama Dewa Wiratmaja. (pia)

MIXADVERT JASAPRO